Reservasi Online Calon Pengantin
Wilayah Kecamatan Setiabudi
© 2023 Copyright | Puskesmas Kecamatan Setiabudi
Syarat & Ketentuan Pendaftaran Catin
Dimohon untuk membaca dan mengikuti keseluruhan syarat dan ketentuan yang kami buat.
*
1.
Sebelum melakukan pendaftaran online anda
WAJIB
menyimak
video edukasi
seputar kesehatan calon pengantin
(LINK VIDEO)
.
*
2.
Pemeriksaan kesehatan Calon Pengantin dilakukan
maksimal atau paling lama (3 Bulan sebelum tanggal pernikahan)
.
*
3.
Silahkan pilih
tanggal pernikahan, pemeriksaan
dan
isi data diri anda
dan calon pasangan untuk mendapat
E-Tiket Reservasi
.
*
4.
E-Tiket Reservasi
berlaku untuk
satu orang
bukan pasangan .
*
5.
Setelah mendapatkan E-Tiket, anda
dapat langsung datang
dan
mengambil antrian
di tanggal yang ditentukan ke
Puskesmas Kecamatan Setiabudi
pada
pukul 08.00 – 11.00 WIB
untuk menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran yakni
fotocopy KTP peserta
,
fotocopy KTP calon pasangan
dan
Surat Pengantar dari RT/RW setempat
.
*
6.
Jika telah mendapatkan E-Tiket,
namun Anda tidak datang sesuai tanggal
yang telah ditentukan maka anda
WAJIB melakukan registrasi kembali
.
*
7.
Pemeriksaan Skrining Kesehatan Calon Pengantin
Tidak di pungut biaya
apapun
( GRATIS )
bagi
catin ber KTP DKI
, bagi calon pengantin ber
KTP NON DKI
maka biaya pemeriksaan diatur sesuai dengan
PERGUB No 143 Tahun 2018
.
*
8.
Bagi
CATIN dengan KTP Non DKI
, Wajib membawa
surat pengantar dari RT/ RW setempat (Domisili)
.
*
9.
Semua Data diri
dan
calon pasangan anda
Kami jamin Kerahasiaannya.
Saya Mengerti & Menyetujui
Kembali ke halaman sebelumnya