Reservasi Online Calon Pengantin
Wilayah Kecamatan Setiabudi

© 2023 Copyright | Puskesmas Kecamatan Setiabudi
Syarat & Ketentuan Pendaftaran Catin
Dimohon untuk membaca dan mengikuti keseluruhan syarat dan ketentuan yang kami buat.

*1. Sebelum melakukan pendaftaran online anda WAJIB menyimak video edukasi seputar kesehatan calon pengantin (LINK VIDEO) .
*2. Pemeriksaan kesehatan Calon Pengantin dilakukan maksimal atau paling lama (3 Bulan sebelum tanggal pernikahan).
*3. Silahkan pilih tanggal pernikahan, pemeriksaan dan isi data diri anda dan calon pasangan untuk mendapat E-Tiket Reservasi.
*4. E-Tiket Reservasi berlaku untuk satu orang bukan pasangan .
*5. Setelah mendapatkan E-Tiket, anda dapat langsung datang dan mengambil antrian di tanggal yang ditentukan ke Puskesmas Kecamatan Setiabudi pada pukul 08.00 – 11.00 WIB untuk menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran yakni fotocopy KTP peserta, fotocopy KTP calon pasangan dan Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
*6. Jika telah mendapatkan E-Tiket, namun Anda tidak datang sesuai tanggal yang telah ditentukan maka anda WAJIB melakukan registrasi kembali.
*7. Pemeriksaan Skrining Kesehatan Calon Pengantin Tidak di pungut biaya apapun ( GRATIS ) bagi catin ber KTP DKI, bagi calon pengantin ber KTP NON DKI maka biaya pemeriksaan diatur sesuai dengan PERGUB No 143 Tahun 2018.
*8. Bagi CATIN dengan KTP Non DKI, Wajib membawa surat pengantar dari RT/ RW setempat (Domisili).
*9. Semua Data diri dan calon pasangan anda Kami jamin Kerahasiaannya.

Saya Mengerti & Menyetujui
Kembali ke halaman sebelumnya